Kuasa Hukum Mulia Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Acara Zikir Sirul Mubtadin

JAKARTA – Diduga telah terjadi penyebaran sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada acara Haul ke-5 Majelis Zikir Sirul Mubtadin yang digelar Sabtu (9/10/2024) lalu, oleh tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 atau Sabar.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan ini, tim kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut 2, Mulia, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Senin (21/10/2024).
“Ada beberapa APK yang diduga kuat melanggar Pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 1 yaitu mulai penyebaran kartu nama Paslon disebarkan, penyebutan Paslon di atas pentas dengan kondisi di tengah ribuan jamaah zikir dan doa bersama,” sebut Iqbal M Iqbal Faraby SH dan Sayed Mahathir SK Dan Rekan selaku tim kuasa hukum Paslon Mulia, pada Senin (21/10/2024).
Potensi pelanggaran ini perlu dilaporkan ke Panwaslih karena kampanye Pilkada belum memasuki tahap kampanye resmi, sementara dugaan pelanggaran telah terjadi. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kecurangan yang harus segera ditindak demi menjaga integritas tahapan Pilkada dan mematuhi aturan yang telah disepakati.
Oleh karena itu, Panwaslih harus bertindak tegas, karena pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dimana acara tersebut izin keramaiannya diketahui hanya untuk Haul Sirul Mubtadin tapi faktanya telah dimanfaatkan oleh salah satu paslon untuk memuat unsur kampanye dalam kegiatan dimaksud secara terang-terangan,”ujarnya M Iqbal Faraby SH.
Menurut Iqbal, tindakan Paslon nomor urut 1 tersebut melanggar Pasal 36 PKPU No. 13 Tahun 2024, karena melakukan kampanye di acara Haul tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian, serta tidak menyalin tembusan kepada KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
Ini kampanye ilegal dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan masyarakat.
Kampanye tersebut juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama tahapan Pilkada di Kabupaten Pidie Jaya, termasuk pelanggaran pembagian kartu nama Paslon nomor 1, penggunaan rompi satgas Paslon, dan penyambutan Paslon di hadapan ribuan jamaah.
“Panwaslih dan KIP perlu segera mengambil sikap dan tindakan tegas agar potensi pelanggaran tidak berulang dilakukan oleh Paslon. Manapun,”ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslih Pijay, Tgk Darwis, mengatakan bahwa laporan resmi dari tim kuasa hukum Mulia telah diterima. Pihaknya akan memanggil tim atau panitia penyelenggara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tahapan Pilkada.
“Artinya kami akan mempelajari secara utuh laporan dimaksud sehingga layak atau tidak diberikan sanksi akan ditentukan oleh kadar potensi terhadap pelanggaran,”ujarnya.






